DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menegaskan kesiapan mereka untuk menindak tegas pelanggaran tata ruang di pulau dewata. Hal ini diwujudkan melalui rencana pembongkaran bangunan hotel dan restoran ilegal di Pantai Bingin serta pengawasan ketat terhadap pemotongan kelebihan ketinggian bangunan Hotel Step Up Jimbaran yang terbukti melanggar peraturan.
Menurut Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pihak Hotel Step Up Jimbaran tidak keberatan dengan rekomendasi pemangkasan kelebihan ketinggian bangunan mereka. Hal ini sejalan dengan temuan tim di lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran batas ketinggian. “Pihak Hotel Step Up tidak keberatan karena ini sudah menjadi rekomendasi dewan dan kami temukan juga ketinggiannya berlebih,” ujar Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali sempat menyatakan bahwa Hotel Step Up juga melanggar sepadan jurang dan pantai. Namun, setelah penelusuran lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Bali berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 59 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Badung, tidak ditemukan aturan spesifik yang menyatakan pelanggaran tersebut. Meski demikian, pelanggaran ketinggian sebesar 1,58 meter telah ditindaklanjuti dengan penghentian aktivitas pembangunan dan kesepakatan untuk memotong bagian yang berlebih. Proses ini memang membutuhkan waktu dan tidak dapat diselesaikan dalam satu hari, namun komitmen telah tercapai. “Mereka harus memotong kelebihan ketinggian, tetapi tidak bisa selesai satu hari. Yang jelas, sudah sepakat,” tegasnya.
Selain penyesuaian ketinggian, pihak pengembang Hotel Step Up juga menyepakati arahan untuk menambahkan ornamen khas Bali pada bangunan akomodasi pariwisata tersebut. Hal ini akan dilakukan saat proses penyelesaian, mengingat pengerjaan proyek saat ini masih berada pada tahap 60 persen.
Komitmen penegakan aturan ini tidak hanya berlaku untuk Hotel Step Up, namun juga merambah ke kawasan lain yang mengalami pelanggaran serius. Satpol PP Bali juga akan bergerak membongkar bangunan ilegal di Pantai Bingin. Permasalahan di Pantai Bingin berpusat pada pendirian 48 bangunan pariwisata, termasuk penginapan dan restoran, yang berdiri di atas tanah milik negara. Lokasi tersebut merupakan lahan perlindungan setempat, sehingga keberadaan bangunan-bangunan itu jelas merupakan pelanggaran hukum.
Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa warga maupun pelaku usaha yang menempati pesisir Pantai Bingin telah mengakui bahwa lahan yang mereka gunakan bukanlah milik pribadi. Oleh karena itu, mereka menyatakan kesiapan untuk bangunan mereka dibongkar. Setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Bali dan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga kepada para pengusaha, Satpol PP Bali pun akan melaksanakan pembongkaran seluruh bangunan ilegal tersebut. “Jadi, 48 bangunan yang ada di Pantai Bingin dibongkar, tentu pembongkarannya itu dilaksanakan oleh Satpol PP Badung dan dibiayai oleh Pemkab Badung,” tutup Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Ringkasan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menegaskan kesiapan menindak tegas pelanggaran tata ruang, yang diwujudkan melalui pembongkaran bangunan hotel dan restoran ilegal di Pantai Bingin serta pemotongan kelebihan ketinggian Hotel Step Up Jimbaran. Pihak Hotel Step Up Jimbaran telah menyepakati pemangkasan kelebihan ketinggian bangunan mereka sebesar 1,58 meter, setelah ditemukan adanya pelanggaran batas ketinggian. Selain itu, pengembang juga akan menambahkan ornamen khas Bali pada bangunan yang masih dalam tahap penyelesaian 60 persen.
Di Pantai Bingin, Satpol PP Bali akan membongkar 48 bangunan pariwisata ilegal, termasuk penginapan dan restoran, yang berdiri di atas tanah milik negara yang merupakan lahan perlindungan setempat. Para pelaku usaha telah mengakui bahwa lahan tersebut bukan milik pribadi dan menyatakan kesiapan bangunannya untuk dibongkar. Pembongkaran seluruh bangunan ilegal ini akan dilaksanakan oleh Satpol PP Badung dan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Badung.