Morabito Art Cliff Bali: Siapa Pemilik Hotel Rp4 Juta yang Dibongkar?

Pembongkaran Morabito Art Cliff Bali: Mengungkap Pemilik Hotel Mewah Ilegal di Pantai Bingin yang Dibongkar Gubernur Koster

Aksi tegas Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi sorotan utama di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Pada Senin pagi, 21 Juli 2025, dengan palu besar di tangan, Gubernur Koster secara simbolis memimpin pembongkaran Morabito Art Cliff, sebuah hotel mewah yang belakangan diketahui beroperasi secara ilegal di kawasan tersebut.

Total 48 unit bangunan akomodasi wisata di Pantai Bingin dieksekusi, menyusul statusnya sebagai properti ilegal tanpa izin. “Semuanya ilegal, tidak ada yang berizin,” tegas Koster saat itu, menekankan pelanggaran yang terjadi. Meskipun identitas pemilik villa ilegal ini sempat menjadi tanda tanya, termasuk dugaan kepemilikan oleh warga asing, fokus utama pemerintah tetap pada penegakan aturan.

Di antara deretan bangunan yang ditertibkan, Morabito Art Cliff menonjol sebagai contoh. Dikenal sebagai hotel bertarif fantastis, situs resminya bahkan mendeskripsikan Morabito Art Cliff sebagai “karya seni kontemporer yang sempurna”. Menghadap langsung ke Samudera Hindia, penginapan mewah ini menawarkan lima loteng dengan konsep unik yang terinspirasi dari kota-kota dunia seperti Santorini, Miami, Capri, Manhattan, dan Cartagena.

Setiap loteng dirancang dengan fasilitas mewah, seperti konsep Santorini yang menawarkan ruang hiburan, dapur, teras, hingga sofa jacuzzi. Dengan tarif menginap per malamnya yang berkisar antara Rp3.279.000 hingga Rp4.541.000 untuk kamar standar, Morabito Art Cliff memang menyasar wisatawan kelas atas, menjadikannya pertanyaan besar mengapa bangunan semewah ini harus dibongkar.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa pemilik di balik kemegahan Morabito Art Cliff adalah seorang warga negara Prancis bernama Pascal Morabito. Seorang arsitek ternama yang berbasis di Paris, Prancis, Pascal Morabito tidak hanya menjadi pemilik, tetapi juga arsitek dan perancang interior utama properti ini. Sentuhan artistik dan keahliannya lah yang menciptakan nuansa mewah dan elegan pada setiap sudut Morabito Art Cliff, memberikan konteks pada desainnya yang unik.

Disidak Dewan Badung Sejak 2023

Kisah pelanggaran Morabito Art Cliff bukanlah hal baru. Villa dan restorannya telah menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial sejak Agustus 2023, menyusul dugaan pelanggaran sempadan tebing di Pantai Bingin. Menanggapi viralnya isu ini, DPRD Badung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bahkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 14 Agustus 2023.

Morabito Art Cliff Bali: Siapa Pemilik Hotel Rp4 Juta yang Dibongkar? 1

Hasil sidak menegaskan bahwa bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan didirikan di atas lahan yang bukan hak milik pribadi. Ironisnya, operasi villa ilegal ini telah berlangsung selama dua dekade, memicu kekecewaan Dewan Badung dan memunculkan wacana pembongkaran sejak lama.

Surat Perintah Pembongkaran

Proses panjang menuju pembongkaran ini dimulai dengan serangkaian Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) yang diberikan kepada pemilik Morabito Art Cliff, Pascal Morabito, dan 47 pemilik bangunan ilegal lainnya di Pantai Bingin. Meskipun sempat ada penarikan ulur antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali untuk memberi kesempatan pemilik mengosongkan asetnya, langkah tegas akhirnya diambil pada 21 Juli 2025.

Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025, yang merespon surat dari Pemprov Bali. Gubernur Koster dengan tegas menyatakan bahwa bangunan-bangunan ilegal tersebut, termasuk Morabito Art Cliff, berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, bukan hak milik perorangan. “Pelanggaran ini termasuk pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin,” jelas Koster, menekankan dasar hukum penertiban.

Berbagai jenis bangunan ilegal seperti villa, restoran, homestay, dan penginapan sejenisnya termasuk dalam daftar eksekusi ini. Gubernur Koster secara tegas memerintahkan Bupati Badung untuk menuntaskan seluruh 48 bangunan ilegal yang berdiri di lahan milik Pemkab Badung tersebut. “Yang ilegal dibongkar semua,” ucapnya, menandakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim audit dan investigasi terhadap semua perizinan usaha pariwisata di Bali, dengan ancaman penindakan tegas bagi setiap pelanggaran yang ditemukan.

Untuk memastikan kelancaran proses pembongkaran Morabito Art Cliff dan bangunan lainnya, sebanyak 500 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Bali dan Badung, serta Linmas diterjunkan. Meskipun diwarnai teriakan histeris dari puluhan karyawan yang terdampak, proses pembongkaran tetap berjalan sesuai rencana, menandai era baru penegakan hukum tata ruang di Pulau Dewata. (*)

Baca juga: DPRD Minta Pembongkaran Bangunan Pantai Bingin Jangan Hanya Jadi Shock Terapi 

Baca juga: TAK PEDULI TERIAKAN Penolakan Warga, Gubernur Koster Tunjuk Taring di Pantai Bingin Bali

Berita lainnya di Pembongkaran Bangunan

Ringkasan

Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin pembongkaran Morabito Art Cliff serta 47 bangunan ilegal lainnya di Pantai Bingin, Pecatu, pada 21 Juli 2025. Properti-properti ini dieksekusi karena beroperasi tanpa izin dan melanggar tata ruang, berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung. Morabito Art Cliff, sebuah hotel mewah bertarif fantastis, diketahui dimiliki dan dirancang oleh arsitek Prancis Pascal Morabito.

Kisah pelanggaran Morabito Art Cliff telah viral dan disidak DPRD Badung sejak Agustus 2023. Bangunan tersebut terbukti melanggar aturan tata ruang dan telah beroperasi secara ilegal selama dua dekade. Proses pembongkaran diawali dengan serangkaian surat peringatan dan melibatkan 500 personel gabungan, menandai penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran izin di Pulau Dewata.