Visa AS Makin Mahal! Ada Biaya Tambahan Rp 4 Juta

Pesonakota.com – Pemerintah Amerika Serikat baru-baru ini memberlakukan kebijakan baru yang dikenal sebagai Visa Integrity Fee, sebuah langkah yang diproyeksikan akan memengaruhi ribuan pelancong dan pemohon visa nonimigran di masa mendatang. Biaya integritas visa ini merupakan bagian integral dari One Big Beautiful Bill Act, undang-undang komprehensif yang telah ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada tanggal 4 Juli 2025 lalu.

Sebagai konsekuensi langsung dari kebijakan Visa Integrity Fee ini, setiap turis yang berencana untuk liburan ke Amerika Serikat akan dibebani biaya tambahan baru sebesar 250 dollar AS, atau sekitar Rp 4 juta, di luar biaya visa dan berbagai iuran imigrasi lainnya yang sudah ada. Apabila ditotal, terdapat kenaikan biaya visa yang cukup signifikan yang harus disiapkan oleh para wisatawan. Menurut laporan dari CNBC, biaya tambahan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun fiskal AS 2025, yakni dari 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025. Setelah periode tersebut, nominal biaya akan disesuaikan secara berkala mengikuti laju inflasi. Sementara itu, ABC News melaporkan bahwa One Big Beautiful Bill Act memberikan kewenangan penuh kepada Departemen Dalam Negeri AS untuk menentukan besaran biaya yang akan dikenakan kepada turis asing yang berniat masuk ke Amerika Serikat.

Biaya ini diwajibkan bagi seluruh pemohon visa nonimigran, mencakup berbagai kategori seperti wisatawan pemegang visa B, pelajar asing dengan visa F, dan pekerja sementara seperti pemegang visa H-1B. Namun, penting untuk dicatat bahwa mereka yang permohonan visanya ditolak tidak akan dikenakan Integrity Fee ini. Pembayaran biaya tersebut hanya akan diproses setelah visa kunjungan ke Amerika Serikat telah secara resmi disetujui.

Perlu digarisbawahi bahwa Integrity Fee ini sama sekali tidak menggantikan biaya pengajuan visa lain yang telah berlaku sebelumnya. Ini berarti, para pemohon visa akan tetap membayar biaya visa reguler ditambah dengan biaya Integrity Fee ini setelah permohonan visa mereka diterima. Sebagai ilustrasi, seorang pekerja asing pemegang visa H-1B yang semula membayar 205 dollar AS kini harus menyiapkan total 455 dollar AS. Angka ini bahkan belum termasuk biaya I-94 yang dalam aturan baru juga mengalami kenaikan, dari 6 dollar AS menjadi 24 dollar AS.

Visa Integrity Fee ini ditambahkan di atas biaya reguler. Jadi, total biaya yang harus dibayar pemohon bisa melonjak cukup signifikan,” jelas Steven A. Brown, mitra di firma hukum imigrasi Reddy Neumann Brown PC, Houston, menyoroti dampak finansial yang substansial. Para pakar imigrasi memperkirakan bahwa biaya tambahan ini akan menimbulkan dampak signifikan, khususnya bagi pemegang visa B, termasuk para pelancong dan pebisnis, serta mahasiswa asing. “Mereka mungkin akan mempertimbangkan ulang untuk datang jika harus menambah 250 dollar AS per orang dalam anggaran perjalanan mereka,” tambah Brown, menekankan potensi perubahan dalam rencana perjalanan banyak orang.

Kebijakan ini muncul di tengah persiapan Amerika Serikat untuk menjadi tuan rumah berbagai acara besar yang akan datang, seperti peringatan 250 tahun kemerdekaan AS (America 250) dan Piala Dunia FIFA 2026. Di sisi lain, upaya promosi pariwisata AS sendiri juga menghadapi tekanan besar karena pendanaan untuk Brand USA—lembaga promosi destinasi terkemuka AS—telah dipangkas drastis, dari semula 100 juta dollar AS menjadi hanya 20 juta dollar AS. Presiden dan CEO Brand USA, Fred Dixon, mengungkapkan kekecewaannya atas pemangkasan ini namun tetap berharap dana tersebut dapat dipulihkan pada tahun fiskal 2026. “Kami tetap fokus untuk meningkatkan jumlah wisatawan internasional yang sah dan dampak positifnya bagi ekonomi AS,” pungkasnya, menegaskan komitmen mereka meskipun menghadapi tantangan baru.

Baca juga: Rekomendasi Wisata di Eropa dan Amerika untuk Libur Nataru
Baca juga: Amerika Serikat Akan Cek Akun Medsos Pemohon Green Card

Ringkasan

Pemerintah Amerika Serikat telah memberlakukan kebijakan baru bernama Visa Integrity Fee, bagian dari One Big Beautiful Bill Act yang ditandatangani pada 4 Juli 2025. Kebijakan ini menambahkan biaya sebesar 250 dollar AS atau sekitar Rp 4 juta bagi setiap pemohon visa nonimigran, di luar biaya visa yang sudah ada. Biaya tambahan ini berlaku mulai tahun fiskal AS 2025, yakni 1 Oktober 2024, dan akan disesuaikan secara berkala.

Biaya ini diwajibkan bagi semua jenis visa nonimigran seperti visa B, F, dan H-1B, namun hanya dikenakan setelah visa disetujui. Para ahli memperkirakan dampak signifikan, terutama bagi wisatawan dan pelajar asing, yang mungkin mempertimbangkan ulang rencana perjalanan mereka akibat kenaikan total biaya. Kebijakan ini muncul di tengah persiapan AS untuk acara besar seperti Piala Dunia FIFA 2026 dan pemangkasan dana promosi pariwisata Brand USA.