Pesonakota.com – Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) kembali memperkaya Daftar Warisan Dunia dengan penambahan 26 Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites) baru. Keputusan penting ini disetujui oleh Komite Warisan Dunia setelah melalui serangkaian proposal yang diajukan sebelumnya.
Dengan penambahan terkini ini, total Situs Warisan Dunia UNESCO kini mencapai 1.248 lokasi yang tersebar di 170 negara di seluruh penjuru dunia. Seperti dikutip dari laman resmi UNESCO pada Kamis (17/7/2025), ke-26 situs yang baru ditetapkan ini akan menikmati tingkat perlindungan tertinggi di kancah global, menegaskan nilai universal luar biasa yang mereka miliki.
Masyarakat pun bertanya-tanya, lokasi-lokasi istimewa apa saja yang kini resmi menyandang status sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO? Mari kita selami lebih lanjut.
Baca juga: Jumlah Geopark Indonesia yang Diakui UNESCO Bertambah Jadi 12, Berikut Daftarnya
Ke-26 Situs Warisan Dunia UNESCO yang baru ditetapkan ini memiliki kekayaan nilai yang sangat beragam, mencakup aspek budaya, alam, dan bahkan perpaduan keduanya. Setiap situs mewakili keunikan dan signifikansi global yang patut dilestarikan.
Untuk mengetahui lebih detail, berikut adalah daftar lengkap 26 Situs Warisan Dunia yang baru saja ditambahkan oleh UNESCO:
- Lanskap Budaya Diy-Gid-Biy di Pegunungan Mandara, Kamerun
- Lanskap Budaya Gunung Mulanje, Malawi
- Lanskap Paleolitikum Faya, Uni Emirat Arab
- Lanskap Budaya Murujuga, Australia
- Pemakaman Kekaisaran Xixia, China
- Lanskap Militer Maratha di India
- Situs-situs Peringatan Kamboja: Bekas Penjara M-13, Museum Genosida Tuol Sleng, dan Pusat Genosida Choeung Ek
- Situs Prasejarah Lembah Khorramabad, Iran
- Taman Hutan Institut Penelitian Hutan Malaysia Selangor
- Petroglif-petroglif di sepanjang Sungai Bangucheon, Korea Selatan
- Situs Warisan Budaya Khuttal Kuno, Tajikistan
- Yen Tu-Vinh Nghiem-Con Son, Kompleks Monumen dan Lanskap Kiep Bac (Vietnam)
- Megalit-megalit di Carnac dan Pantai Morbihan, Perancis
- Istana Raja Ludwig II dari Bavaria: Neuschwanstein, Linderhof, Schachen, dan Herrenchiemsee (Jerman)
- Pusat-Pusat Kemewahan Minoan, Yunani
- Sardis dan Lydian Tumuli dari Bin Tepe, Turkiye
- Lukisan Batu di Gua Shulgan-Tash, Rusia
- Tradisi Pemakaman dalam Prasejarah Sardinia – Domus de Janas (Italia)
- Rute Wixarika melalui Situs-situs Suci ke Wirikuta (Tatehuarí Huajuye), Meksiko
- Ansambel Arkeologi Port Royal Abad ke-17, Jamaika
- Rute Transisthmian Kolonial di Panama
- Gunung Kumgang – Gunung Berlian dari Laut (Korea Utara)
- Kompleks Gola-Tiwai, Sierra Leone
- Ekosistem Pesisir dan Laut di Kepulauan Bijagos – Omatí Minho (Guinea-Bissau)
- Mons Klint, Denmark
- Ngarai Sungai Peruacu, Brasil.
Baca juga: 15 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang Diakui UNESCO, Terbaru Reog Ponorogo dan Kebaya
Setelah mengulas daftar situs-situs baru, penting untuk memahami lebih dalam mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan Situs Warisan Dunia UNESCO.
Situs Warisan Dunia adalah sebuah wilayah atau objek penting yang secara resmi terdaftar dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO. Seperti dijelaskan oleh Britannica, penetapan situs-situs ini didasarkan pada “nilai universal luar biasa” yang diatur dalam Konvensi Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia.
Dokumen krusial ini pertama kali diadopsi oleh UNESCO pada tahun 1972 dan mulai berlaku secara resmi pada tahun 1975, menyusul ratifikasi oleh 20 negara anggota. Konvensi ini tidak hanya berfungsi sebagai landasan hukum, tetapi juga menjadi kerangka kerja utama bagi kerja sama internasional yang berkesinambungan dalam upaya melestarikan dan menjaga kekayaan warisan budaya serta kawasan alam di seluruh penjuru dunia.
Secara garis besar, Situs Warisan Dunia UNESCO dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: situs budaya, situs alam, dan situs campuran yang menggabungkan kedua aspek tersebut.
Baca juga: Bahasa Indonesia Bahasa Resmi UNESCO
Ringkasan
Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) telah menambahkan 26 Situs Warisan Dunia baru, sehingga totalnya kini mencapai 1.248 lokasi di 170 negara. Keputusan ini disetujui oleh Komite Warisan Dunia dan menegaskan situs-situs baru tersebut akan menikmati tingkat perlindungan global tertinggi. Ke-26 situs ini memiliki nilai yang beragam, mencakup aspek budaya, alam, dan campuran.
Situs Warisan Dunia UNESCO didefinisikan sebagai wilayah atau objek penting yang terdaftar karena memiliki “nilai universal luar biasa”. Penetapan ini berdasarkan Konvensi Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia tahun 1972 yang mulai berlaku sejak 1975. Konvensi tersebut menjadi kerangka kerja utama untuk kerja sama internasional dalam pelestarian warisan budaya dan alam.