Bagi para wajib pajak di Bali, ada kabar gembira! Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi, mendekatkan kemudahan pengurusan dokumen kendaraan Anda. Khususnya pada hari Jumat, 20 Juni, layanan ini tersebar di beberapa titik strategis di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bali, siap membantu Anda memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan lebih praktis.
Kehadiran Samsat Keliling ini merupakan wujud komitmen untuk mendekatkan pelayanan publik langsung kepada masyarakat. Tujuannya jelas: mempermudah dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus memastikan seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya tanpa harus antre lama di kantor Samsat Induk.
Pada hari Jumat, 20 Juni ini, warga Bali dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling di lokasi-lokasi berikut:
- Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Terminal Ubung mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
- Sementara itu, di Kabupaten Karangasem, Anda bisa menemukan Samsat Keliling di Taman Cinta Candidasa, melayani mulai pukul 09.00 WITA sampai 13.00 WITA.
- Untuk warga Kabupaten Jembrana, layanan hadir di depan Pasar Melaya, Desa Melaya, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Pastikan Anda datang sesuai jadwal untuk mendapatkan pelayanan terbaik.
Agar proses perpanjangan STNK Anda berjalan lancar di Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan yang wajib dipenuhi meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya.
- Lembar notice pajak.
- Pastikan juga bahwa kendaraan yang akan diperpanjang adalah atas nama Anda sendiri.
Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat pelayanan Anda.
Penting untuk diingat bahwa layanan Samsat Keliling ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk pengesahan dan perpanjangan STNK lima tahunan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke Samsat Induk di masing-masing kabupaten atau kota. Mengenai biaya perpanjangan STNK, nominalnya akan bervariasi. Biaya tersebut disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.
Ringkasan
Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di Bali untuk mempermudah perpanjangan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak. Pada Jumat, 20 Juni, layanan ini tersedia di Terminal Ubung Denpasar (08.00-12.00 WITA), Taman Cinta Candidasa Karangasem (09.00-13.00 WITA), serta di depan Pasar Melaya, Jembrana (08.00-12.00 WITA). Kehadiran layanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan publik langsung kepada masyarakat.
Untuk memperpanjang STNK di Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta lembar notice pajak. Pastikan juga kendaraan terdaftar atas nama sendiri untuk kelancaran proses. Layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan; untuk perpanjangan lima tahunan, wajib pajak harus ke Samsat Induk. Biaya perpanjangan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.