Di tengah maraknya pilihan akomodasi, istilah hotel bintang, hotel melati, atau Inn seringkali muncul dalam percakapan. Namun, tahukah Anda sebenarnya apa yang membedakan ketiga jenis penginapan ini?
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI), Bambang Ekajaya, menjelaskan bahwa secara legal, frasa hotel melati sebetulnya sudah tidak lagi digunakan. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, penyebutan yang tepat untuk jenis penginapan ini adalah hotel non-bintang. Kerap kali, hotel sederhana non-bintang ini juga dikenal sebagai penginapan atau Inn, merujuk pada karakternya yang lebih personal.
Ciri khas dari hotel non-bintang atau Inn ini, imbuh Bambang, adalah pengelolaannya yang seringkali bersifat pribadi atau langsung oleh pemilik. Dengan jumlah kamar dan fasilitas yang terbatas, akomodasi jenis ini memang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dasar menginap. Umumnya, fasilitas yang tersedia pun sederhana, seperti AC di beberapa kamar, atau bahkan tanpa AC, yang menjadikan harga sewa-nya relatif sangat terjangkau, seperti yang diungkapkan Bambang kepada Kompas.com pada Sabtu (14/6/2025).
Lantas, bagaimana dengan hotel bintang? Perbedaan fundamental antara hotel non-bintang dengan hotel bintang, seperti yang dijelaskan Bambang Ekajaya, terletak pada tiga pilar utama: kelengkapan fasilitas, standar pelayanan, serta sistem manajemen dan pengelolaan yang diterapkan. Hal ini menciptakan pengalaman menginap yang sangat berbeda di antara keduanya.
Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Mayoritas Hotel Tak Punya Lantai 13
Sistem klasifikasi hotel bintang sendiri memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Penetapan standar dan kriteria ini diatur secara detail dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi (Menparpostel) Nomor Kep-22/U/VI/1978. Regulasi inilah yang menjadi landasan bagi penentuan tingkatan bintang sebuah hotel, mulai dari satu hingga lima.
Adapun, berikut adalah kriteria hotel berbintang berdasarkan klasifikasinya:
- Hotel bintang satu: Memiliki minimal 15 kamar dengan luas minimum 20 meter persegi per kamar, umumnya menawarkan tarif yang paling terjangkau.
- Hotel bintang dua: Menyediakan minimal 20 kamar dengan luas minimum 22 meter persegi per kamar. Dilengkapi dengan restoran sederhana dan sarana olahraga atau rekreasi dasar.
- Hotel bintang tiga: Memiliki minimal 30 kamar dengan luas minimum 24 meter persegi per kamar. Fasilitasnya mencakup sarana rekreasi dan olahraga, restoran, serta lobi yang representatif untuk kenyamanan tamu.
- Hotel bintang empat: Menawarkan minimal 50 kamar dengan luas minimum 24 meter persegi per kamar. Fasilitasnya lebih lengkap, mewarisi standar hotel bintang tiga dan ditambah dengan keberadaan kolam renang.
- Hotel bintang lima: Merupakan kategori tertinggi dengan minimal 100 kamar yang masing-masing berukuran luas minimal 26 meter persegi. Hotel ini menawarkan fasilitas dan kelengkapan yang jauh lebih mewah dan komprehensif dibandingkan hotel bintang empat, menjamin pengalaman menginap premium.
Ringkasan
Istilah “hotel melati” kini secara legal disebut “hotel non-bintang” atau “Inn,” sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurut Bambang Ekajaya dari DPP REI, jenis akomodasi ini umumnya dikelola secara pribadi oleh pemilik, menawarkan fasilitas dasar dan jumlah kamar terbatas untuk kebutuhan menginap sederhana. Harganya relatif terjangkau karena fasilitasnya yang seringkali sederhana.
Perbedaan mendasar antara hotel non-bintang dan hotel bintang terletak pada kelengkapan fasilitas, standar pelayanan, serta sistem manajemen. Klasifikasi hotel bintang di Indonesia diatur oleh Surat Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor Kep-22/U/VI/1978, dengan kriteria berdasarkan jumlah dan luas kamar serta kelengkapan fasilitas. Hotel bintang satu hingga lima menawarkan tingkat kemewahan dan layanan yang berbeda, dari minimal 15 kamar dasar hingga 100 kamar mewah dan komprehensif.