UU TNI Disahkan: DPR Telat Unggah, Publik Bertanya!

JAKARTA, KOMPAS.com – Hingga kini, naskah Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna belum juga diunggah di laman resmi mereka. Ketiadaan akses terhadap draf final ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, mengingat pentingnya regulasi tersebut.

Penelusuran Kompas.com pada Senin (24/3/2025) di situs dpr.go.id, khususnya di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), menunjukkan bahwa Revisi UU TNI tersebut belum tersedia untuk diunduh publik. Hingga tanggal tersebut, laman JDIH baru menyediakan naskah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagai produk hukum yang disahkan pada tahun 2025.

Menanggapi isu ini, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, menjelaskan alasan di balik belum diunggahnya naskah final suatu undang-undang. Menurutnya, sebuah undang-undang baru akan diunggah ke situs DPR setelah melalui serangkaian proses krusial, dimulai dari penandatanganan oleh presiden, pemberian nomor resmi, hingga pencatatan dalam lembaran negara.

“Lalu dikasih nomor, ya, Undang-Undang nomor berapa tahun berapa gitu ya, setelah itu diundangkan. Ketika diundangkan disosialisasikan, nah baru DPR mengunggah,” ujar TB Hasanuddin saat dihubungi pada hari Senin (24/3/2025). Ia menegaskan bahwa DPR tidak diizinkan untuk mengunggah naskah final undang-undang yang telah direvisi sebelum secara resmi diundangkan oleh pemerintah. “Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan. Kan itu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR, gitu ya,” tambahnya, menekankan bahwa kewenangan pengumuman ada pada pemerintah.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya telah secara resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan RUU TNI menjadi UU ini sendiri terjadi di tengah gelombang penolakan signifikan dari masyarakat sipil.

Revisi Undang-Undang TNI ini mencakup sejumlah perubahan substansial pada empat pasal kunci. Perubahan tersebut meliputi Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI, Pasal 7 tentang tugas pokok TNI, Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang membahas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, sebuah isu yang kerap menjadi sorotan publik.

Ringkasan

Naskah Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan DPR belum diunggah ke laman resmi mereka, menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa undang-undang baru akan diunggah setelah melalui serangkaian proses seperti penandatanganan presiden, pemberian nomor resmi, dan pencatatan dalam lembaran negara. DPR tidak diizinkan mengunggah naskah final sebelum resmi diundangkan oleh pemerintah, karena kewenangan pengumuman ada pada pemerintah.

DPR RI mengesahkan Revisi UU TNI pada Rapat Paripurna 20 Maret 2025 di tengah penolakan signifikan dari masyarakat sipil. Revisi ini mencakup perubahan substantif pada empat pasal kunci, yakni Pasal 3 (kedudukan TNI), Pasal 7 (tugas pokok TNI), Pasal 53 (usia pensiun prajurit), serta Pasal 47 (penempatan prajurit aktif di jabatan sipil).