Pesonakota.com – JAKARTA – Kabar gembira datang bagi para pelancong Indonesia yang bercita-cita menjelajahi benua Eropa. Uni Eropa baru-baru ini meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan Visa Schengen dengan opsi multi-entry, sebuah langkah progresif yang diharapkan akan membuka lebih banyak kesempatan perjalanan.Â
Kemudahan ini secara khusus ditujukan bagi WNI yang telah mengunjungi Uni Eropa setidaknya satu kali sebelumnya. Kebijakan ini menjadi angin segar mengingat Visa Schengen selama ini dikenal sebagai salah satu visa yang paling ketat dan menantang untuk diperoleh. Dengan adanya fasilitas multi-entry ini, para pemegang visa dapat memasuki berbagai negara anggota Schengen berulang kali selama masa berlaku visa, memberikan fleksibilitas dan kenyamanan yang lebih besar dalam merencanakan perjalanan mereka ke Eropa.Â
Kendati kemudahan dalam mengurus Visa Schengen kini semakin terbuka, WNI juga memiliki beragam pilihan destinasi menarik di seluruh dunia yang dapat dikunjungi tanpa perlu repot mengurus visa. Opsi ini menawarkan alternatif yang sangat menarik bagi mereka yang ingin menikmati perjalanan internasional tanpa hambatan administratif yang rumit.Â
Bepergian ke luar negeri tanpa perlu direpotkan dengan proses pengurusan visa menawarkan keuntungan yang signifikan. Selain menghemat waktu dan tenaga yang biasanya dihabiskan untuk mengumpulkan berbagai dokumen, pelancong juga dapat memangkas biaya tambahan yang seringkali diperlukan dalam aplikasi visa, membuat perjalanan menjadi lebih spontan dan efisien.
Hingga tahun 2025, tercatat setidaknya ada 77 negara yang menawarkan fasilitas bebas visa atau kemudahan masuk bagi pemegang paspor Indonesia, dengan durasi kunjungan yang bervariasi mulai dari 14 hari hingga 183 hari. Berikut adalah daftar lengkap negara-negara tersebut:
1. Thailand (30 Hari)
2. Hong Kong (30 Hari)
3. Singapura (30 Hari)
4. Vietnam (30 Hari)
5. Malaysia (30 Hari)
6. Brunei Darussalam (14 Hari)
7. Macau (30 Hari)
8. Kepulauan Cook (31 Hari)
9. Bermuda (tanpa batasan waktu)
10. Maroko (90 Hari)
11. Serbia (30 Hari)
12. Fiji (120 Hari)
13. Laos (30 Hari)
14. Filipina (30 Hari)
15. Jepang (15 Hari khusus pemegang e-Paspor)
16. Kamboja (30 Hari)
17. Kazakhstan (30 Hari)
18. Myanmar (14 Hari)
19. Timor Leste (30 Hari)
20. Uzbekistan (30 Hari)
21. Sri Lanka (VoA 30 Hari)
22. Iran (Visa on Arrival 30 Hari)
23. Belarus (30 Hari – Khusus datang dan pergi dari Minsk International Airport, memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari, dan asuransi senilai 10.000 euro)
24. Turki (30 Hari)
25. Gambia (90 Hari dengan entry clearance dan sertifikat vaksin Internasional)
26. Mali (30 Hari dengan sertifikat vaksin Internasional)
27. Namibia (30 Hari)
28. Rwanda (90 Hari dengan sertifikat vaksin Internasional)
29. Kenya (90 Hari)
30. Niue (30 Hari)
31. Micronesia (30 Hari)
32. Barbados (90 Hari)
33. Dominica (21 Hari)
34. Haiti (90 Hari)
35. St. Vincent and The Grenadines (30 Hari)
36. Brasil (30 Hari)
37. Chile (90 Hari)
38. Ekuador (90 Hari)
39. Guyana (30 Hari)
40. Kolombia (90 Hari)
41. Peru (183 Hari)
42. Pulau Jeju, Korea Selatan (30 Hari)
43. Oman (10 Hari)
44. Qatar (30 Hari)
45. Azerbaijan (30 Hari dengan e-Visa/e-Voa)
46. India (e-Visa 90 Hari)
47. Kyrgyzstan (VoA 30 Hari di Bandara Internasional Manas)
48. Maldives (VoA 30 Hari)
49. Nepal (VoA 90 Hari)
50. Pakistan (e-Visa 90 Hari)
51. Tajikistan (e-Visa 45 Hari)
52. Burundi (VoA di Bandara Internasional Bujumbura 30 Hari)
53. Cape Verde Island (VoA di Bandara Nelson Mandela, Amilcar Cabral, Cesaria Evora, dan Aristides Pereira 30 Hari)
54. Kepulauan Comoros (VoA 45 Hari)
55. China (Bebas visa untuk transit 10 hari)
56. Gabon (e-visa/VoA 90 Hari melalui Bandara Libreville)
57. Guinea-Bissau (e-Visa/VoA 90 Hari)
58. Madagaskar (e-Visa/VoA 90 Hari)
59. Malawi (e-Visa/VoA 30 – 90 Hari)
60. Mauritania (VoA di Bandara Nouakchott-Oumtounsy, perlu International Certificate of Vaccination untuk 30 Hari)
61. Mauritius (VoA 60 Hari)
62. Mozambik (VoA 30 Hari)
63. Senegal (VoA 90 Hari)
64. Seychelles (Visitor’s Permit 3 bulan)
65. Sierra Leone (VoA 30 Hari dengan sertifikat vaksin Internasional)
66. Somalia (VoA 30 Hari)
67. Tanzania (e-Visa/VoA 3 bulan)
68. Togo (VoA 7 Hari)
69. Uganda (e-Visa/VoA 3 bulan)
70. Zimbabwe (e-Visa/VoA 90 Hari)
71. Kepulauan Marshall (VoA 90 Hari)
72. Palau (VoA 30 Hari)
73. Papua Nugini (e-Visa/VoA 60 Hari)
74. Samoa (VoA 60 Hari)
75. Tuvalu (VoA 30 Hari)
76. Armenia (VoA/e-Visa 120 Hari)
77. Yordania (VoA 90 Hari)
Ringkasan
Uni Eropa telah meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan Visa Schengen multi-entry, terutama bagi mereka yang pernah mengunjungi Uni Eropa. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas dan kenyamanan lebih untuk menjelajahi berbagai negara anggota Schengen. Selain kemudahan ini, WNI juga memiliki beragam pilihan destinasi di seluruh dunia yang dapat dikunjungi tanpa perlu repot mengurus visa. Opsi bebas visa ini menghemat waktu, tenaga, dan biaya bagi para pelancong.
Hingga tahun 2025, setidaknya 77 negara menawarkan fasilitas bebas visa atau kemudahan masuk bagi pemegang paspor Indonesia. Durasi kunjungan yang diizinkan sangat bervariasi, mulai dari 14 hari hingga 183 hari. Kemudahan ini menghilangkan hambatan administratif yang rumit, memungkinkan perjalanan internasional yang lebih spontan dan efisien.