Pesonakota.com – , Yogyakarta – Aksi nekat yang membahayakan kembali terekam di puncak Gunung Merapi pada Juni 2025. Sebuah video amatir menunjukkan sejumlah individu tengah mendaki gunung berapi aktif ini, padahal status Gunung Merapi masih berada di Level III atau Siaga. Insiden ini sontak menjadi sorotan utama di media sosial awal pekan ini, memicu kekhawatiran dan kritik dari berbagai pihak.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat jelas para pendaki tersebut dengan berani memperlihatkan posisi mereka yang telah mencapai puncak, lengkap dengan pemandangan kawah Merapi yang kala itu diselimuti kabut tebal. Penayangan video ini tak ayal memicu reaksi keras, mengingat potensi bahaya yang mengintai di salah satu gunung teraktif di Indonesia.
Menyikapi fenomena ini, Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Agus Budi Santoso, mengungkapkan keprihatinannya. Ia sangat menyayangkan masih adanya aksi pendakian ilegal Gunung Merapi, terlebih status Siaga telah ditetapkan selama lima tahun terakhir. “Status Siaga itu artinya tidak disarankan untuk mendaki, sebab masih ada potensi lontaran material dalam radius 3 kilometer ketika terjadi erupsi eksplosif di Merapi,” tegas Agus pada Senin, 16 Juni 2025.
Agus menambahkan, potensi bahaya Merapi tidak hanya terbatas pada lontaran material. Awan panas dari erupsi Merapi berpotensi mencapai jarak hingga 7 kilometer dari puncak. “Dari situasi potensi bahaya tersebut maka pendakian ke puncak tidak disarankan sampai saat ini,” jelasnya, menggarisbawahi risiko yang sangat tinggi bagi para pendaki yang nekat.
Sejarah letusan Gunung Merapi mencatat lebih dari 80 kali erupsi sejak abad ke-18, dengan karakteristik letusan yang dominan eksplosif. Sifat erupsi ini sangat membahayakan bagi siapa pun yang berada di zona larangan. Terlebih, dalam kondisi erupsi seperti saat ini, bebatuan di area dekat puncak cenderung sangat tidak stabil. Kondisi bebatuan yang licin dan mudah longsor ini dapat memicu insiden fatal, mengingatkan pada kasus almarhum Eri Yunanto yang tragis pada 16 Mei 2015. Eri, seorang mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta, terpeleset dan terjatuh ke kawah Merapi saat hendak turun dari Puncak Garuda, titik tertinggi di gunung tersebut.
BPPTKG Yogyakarta secara tegas menyatakan bahwa selama Gunung Merapi belum dinyatakan aman, segala bentuk aktivitas pendakian ke puncak gunung itu dianggap ilegal dan melanggar ketentuan yang berlaku. Meski demikian, sanksi atas aksi pendakian ilegal ini sepenuhnya menjadi wewenang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Bagi masyarakat yang ingin menikmati keindahan Merapi dari jarak aman, Agus menyarankan untuk mengaksesnya dari gunung lain, seperti Gunung Merbabu dari sisi selatan, di mana Merapi terlihat sangat indah.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, membenarkan ihwal video aksi pendaki nekat yang beredar luas di media sosial. “Informasi soal aktivitas pendakian di Merapi itu kami terima pada 11 Juni lalu, juga sempat diunggah di akun media sosial yang bersangkutan,” ungkap Wahyudi. Dari pendalaman yang dilakukan TNGM, pendakian tersebut diduga telah dilakukan tiga hari sebelum informasi itu diterima, yaitu pada 8 Juni 2025, dengan jumlah pendaki lebih dari satu orang. Pihak TNGM tidak hanya mengandalkan laporan media sosial, tetapi juga telah mengecek rekaman CCTV untuk memastikan identitas para pendaki yang melanggar aturan ini. Wahyudi menambahkan, pihaknya telah memerintahkan petugas TNGM untuk melakukan penyelidikan mendalam dan sedang dalam proses pemanggilan terhadap para pendaki bersangkutan pada awal pekan ini.
Tindakan tegas terhadap para pendaki ilegal bukanlah hal baru. Pada April 2025, Balai TNGM telah menjatuhkan sanksi kepada 20 orang pendaki ilegal yang terbukti nekat melakukan aktivitas pendakian di Merapi saat statusnya masih Siaga. Sanksi yang diberikan mencakup
Selain itu, para pendaki ilegal itu juga wajib melakukan kampanye dengan menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi di akun media sosial masing-masing secara berkala setiap minggu (satu unggahan) dan tidak untuk dihapus minimal selama enam bulan. Sebagai bagian dari upaya konservasi dan pemulihan ekosistem kawasan Gunung Merapi, mereka juga diminta menyiapkan polybag dan mengisi media tanam untuk 1.000 hingga 1.500 bibit di Resor Cangkringan, Resor Dukun, Resor Kemalang, dan Resor Musuk Cepogo, serta menata persemaian dalam waktu maksimal satu bulan.
Pilihan Editor: Lilie Wijayati Menuju Tujuh Puncak Gunung Tertinggi Indonesia
Ringkasan
Sebuah video viral pada Juni 2025 menunjukkan individu mendaki puncak Gunung Merapi, meskipun status gunung tersebut berada di Level III atau Siaga. BPPTKG Yogyakarta menegaskan pendakian ini ilegal dan sangat berbahaya, karena potensi lontaran material dalam radius 3 kilometer dan jangkauan awan panas hingga 7 kilometer dari puncak. Selain itu, bebatuan di area puncak sangat tidak stabil dan licin, meningkatkan risiko insiden fatal.
BPPTKG dan TNGM menyayangkan aksi nekat ini, mengingat status Siaga telah berlaku selama lima tahun. Balai TNGM telah menerima laporan insiden tersebut dan sedang melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pengecekan CCTV dan pemanggilan para pendaki. Sebelumnya, pada April 2025, TNGM juga telah menjatuhkan sanksi kepada 20 pendaki ilegal lainnya, yang mencakup kampanye media sosial dan kegiatan konservasi.