Rinjani: Legenda, Jalur Pendakian, dan Tips Wisata Terbaik!

Pesonakota.com, Jakarta – Widiyanti Putri Wardhana dari Kementerian Pariwisata kembali menyerukan pentingnya pengelolaan wisata ekstrem agar senantiasa mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden fatal yang menimpa pendaki asal Brasil, Juliana Marins, di Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 21 Juni 2025. “Insiden ini menjadi pengingat serius bahwa setiap destinasi wisata ekstrem mengandung risiko yang tidak bisa disepelekan,” tegas Widiyanti pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Insiden tragis tersebut terjadi ketika pendaki Juliana Marins terjatuh saat melakukan pendakian di Gunung Rinjani. Setelah upaya pencarian intensif, Marins ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa, 24 Juni 2025, di kedalaman sekitar 600 meter. Proses evakuasi jenazah baru dapat dilakukan keesokan harinya, Rabu, 25 Juni 2025, mengingat medan yang sangat ekstrem dan kondisi cuaca buruk yang menghambat operasi.

Gunung Rinjani Tujuan Wisata

Dikutip dari situs web resmi Rinjani National Park, Taman Nasional Gunung Rinjani memiliki sejarah panjang sebagai kawasan konservasi. Awalnya ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa oleh Gubernur Hindia Belanda pada tahun 1941, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 15 Staatblaat Nomor 77 tanggal 12 Maret 1941. Kawasan ini merupakan bagian integral dari Kelompok Hutan Rinjani (RTK.1) yang statusnya telah ditetapkan lebih awal, yaitu pada 9 September 1929.

Perkembangan status konservasi berlanjut. Pada tahun 1990, kawasan Suaka Margasatwa Gunung Rinjani secara resmi diumumkan menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani melalui Surat Pernyataan Menteri Kehutanan Nomor 448/Menhut-VI/1990 pada 6 Maret 1990. Pengumuman penting ini dilakukan dalam acara Puncak Pekan Konservasi Alam Nasional ketiga yang diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Penunjukan kawasan sebagai Taman Nasional Gunung Rinjani diperkuat kembali pada tahun 1997 dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 280/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997. Penetapan ini kemudian diperbarui lagi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 298/Menhut-II/2005 pada 3 Agustus 2005, menegaskan status Rinjani sebagai salah satu kawasan konservasi utama di Indonesia.

Sebagai bagian dari evolusi administratif, pada tahun 2007, Taman Nasional Gunung Rinjani ditingkatkan statusnya menjadi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani dalam tipe B. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007, yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, pengelolaan Taman Nasional Gunung Rinjani dibagi menjadi dua wilayah konservasi utama. Seksi Konservasi Wilayah I Lombok Utara mengelola area seluas kurang lebih 12.357,67 hektare, atau sekitar 30 persen dari total luas taman nasional, yang berada di Kabupaten Lombok Utara. Wilayah ini terbagi ke dalam empat resor utama, yaitu Torean, Senaru, Santong, dan Aik Berik, serta beberapa pos jaga untuk pengawasan.

Sementara itu, Seksi Konservasi Wilayah II Lombok Timur bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah seluas 22.152,88 hektare, mencakup sekitar 53 persen dari total area, yang berlokasi di Kabupaten Lombok Timur. Wilayah ini juga terdiri atas empat resor, yakni Sembalun, Aikmel, Timbanuh, dan Tetebatu, dilengkapi dengan sejumlah pos jaga untuk mendukung operasional konservasi dan pengawasan aktivitas di dalamnya.

Annisa Febiola turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Perjuangan Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki Brasil di Gunung Rinjani

Ringkasan

Kementerian Pariwisata menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP dalam wisata ekstrem, menyusul insiden fatal yang menimpa pendaki asal Brasil, Juliana Marins, di Taman Nasional Gunung Rinjani pada 21 Juni 2025. Marins ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh, dan proses evakuasi jenazahnya terhambat medan ekstrem serta cuaca buruk. Insiden ini menjadi pengingat serius risiko dalam wisata ekstrem.

Taman Nasional Gunung Rinjani memiliki sejarah panjang sebagai kawasan konservasi, dimulai sebagai Suaka Margasatwa pada tahun 1941. Kawasan ini resmi menjadi Taman Nasional pada tahun 1990 dan statusnya diperkuat pada 1997 serta 2005, sebelum ditingkatkan menjadi Balai Taman Nasional pada 2007. Pengelolaannya terbagi menjadi dua wilayah konservasi utama, yaitu Seksi Konservasi Wilayah I Lombok Utara dan Seksi Konservasi Wilayah II Lombok Timur, masing-masing dengan resor dan pos jaga.