Samsat Keliling hadir kembali di Bali pada Juli 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat proses pembayaran pajak, sehingga Semeton Bali dapat mengurus administrasi kendaraan mereka dengan lebih efisien.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, Samsat Keliling beroperasi di beberapa lokasi di Bali. Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Terminal Ubung dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Bagi warga Kabupaten Gianyar, Samsat Keliling dapat diakses di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng Tampaksiring dengan jam operasional yang sama, yaitu pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA. Sementara itu, masyarakat Kabupaten Jembrana dapat memanfaatkan layanan ini di depan Pasar Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Untuk memperpanjang STNK melalui Samsat Keliling, beberapa persyaratan perlu dipenuhi. Anda wajib membawa KTP asli dan fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, serta bukti pembayaran pajak (notice pajak). Penting untuk diingat bahwa kendaraan yang diurus harus atas nama sendiri.
Perlu diperhatikan bahwa untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, Anda harus mengunjungi Samsat Induk di kabupaten/kota masing-masing. Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan.
(lia/JPNN)
Ringkasan
Samsat Keliling Bali hadir kembali pada Selasa, 8 Juli 2025, melayani perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di beberapa lokasi. Layanan ini beroperasi di Terminal Ubung (Denpasar), Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng Tampaksiring (Gianyar), dan depan Pasar Pekutatan (Jembrana) dengan jam operasional pukul 08.00-12.00 WITA (kecuali Gianyar, pukul 08.30-12.00 WITA).
Persyaratan yang dibutuhkan meliputi KTP dan STNK asli beserta fotokopinya, serta bukti pembayaran pajak (notice pajak). Perlu diingat bahwa kendaraan yang diurus harus atas nama sendiri, dan perpanjangan STNK lima tahun harus dilakukan di Samsat Induk. Biaya perpanjangan bervariasi tergantung jenis dan kapasitas mesin kendaraan.