Google Cloud Kemendikbudristek: KPK Bantah Terkait Chromebook, Ada Apa?

Google Cloud Kemendikbudristek: KPK Bantah Terkait Chromebook, Ada Apa? 1

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi terkait penggunaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan kasus yang berbeda dari kasus pengadaan laptop Chromebook yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Kasus Chromebook, yang terjadi pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim, kini sedang dalam proses investigasi oleh Kejaksaan Agung. Perbedaan mendasar antara kedua kasus ini menjadi fokus utama penjelasan KPK.

“Berkaitan dengan Google Cloud, apakah ini sama dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung? Jawabannya, berbeda,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (25/7/2025) seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Terjadi Saat Pandemi Covid-19

Asep Guntur Rahayu menjelaskan lebih lanjut bahwa pengusutan kasus laptop Chromebook berfokus pada aspek perangkat keras (hardware). Sementara itu, penanganan kasus Google Cloud oleh KPK menitikberatkan pada aspek perangkat lunak (software). Perbedaan ini menjadi poin krusial yang membedakan kedua penyelidikan.

Meskipun terdapat perbedaan dalam fokus penanganan, Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa KPK tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam mengusut kedua kasus ini. Koordinasi ini penting mengingat adanya keterkaitan antara perangkat keras dan perangkat lunak dalam implementasi teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

“Kami tentunya sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya. Ini menjadi hal yang berbeda, walaupun ini paket yang tidak bisa dipisahkan antara hardware dan software,” tambahnya.

Baca juga: Usai Laptop Chromebook, Proyek Google Cloud Juga Disorot Dugaan Korupsi

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait implementasi Google Cloud di Kemendikbudristek. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal, yang berarti belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung sedang fokus mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, khususnya terkait pengadaan Chromebook. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021; dan Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan dugaan korupsi terkait penggunaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berbeda dari kasus pengadaan laptop Chromebook. KPK fokus pada aspek perangkat lunak (software) dalam kasus Google Cloud, yang saat ini masih tahap penyelidikan awal. Sementara itu, kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung berfokus pada aspek perangkat keras (hardware).

Kasus Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dan telah menetapkan empat tersangka. Meskipun fokus penanganan berbeda, KPK dan Kejaksaan Agung tetap menjalin komunikasi serta koordinasi dalam mengusut kedua kasus tersebut. Kedua lembaga mengakui adanya keterkaitan antara perangkat keras dan lunak dalam implementasi teknologi.