Integrity Fee 4 Juta untuk Visa Amerika? Turis Wajib Tahu!

Apakah Anda berencana menjelajahi keindahan Amerika Serikat untuk tujuan jalan-jalan, studi, atau bahkan bekerja sementara? Siapkan diri Anda, sebab mulai tahun fiskal 2025, ada penambahan biaya baru yang wajib Anda perhitungkan: visa integrity fee sebesar USD 250, atau sekitar Rp 4 juta.

Biaya ini diberlakukan bagi para pemohon visa non-imigran, termasuk wisatawan, pelajar, dan tenaga kerja sementara. Meskipun visa Anda disetujui, ada serangkaian syarat ketat jika Anda ingin mengklaim pengembalian biaya tersebut. Bagi warga negara Indonesia yang berencana ke Amerika, sangat penting untuk memahami detail, tujuan, serta potensi dampak dari kebijakan terbaru ini, sebagaimana informasi yang dikumpulkan dari laman CNBC dan ABC News.Integrity Fee 4 Juta untuk Visa Amerika? Turis Wajib Tahu! 1

Siapa Saja yang Kena Biaya Rp 4 Juta Ini?

Kebijakan baru terkait biaya visa AS ini secara spesifik berlaku untuk warga negara asing yang berniat memasuki Amerika Serikat dengan menggunakan visa non-imigran. Ini berarti, warga negara Indonesia yang ingin ke Amerika untuk liburan, melanjutkan studi, menjalani program magang, atau bekerja sementara, akan merasakan langsung dampaknya. Namun, ada beberapa negara yang dikecualikan dari pungutan ini, seperti Kanada serta negara-negara peserta Visa Waiver Program (di antaranya Jepang, Inggris, Korea Selatan, dan Australia). Sayangnya, Indonesia tidak termasuk dalam daftar pengecualian tersebut.

Kapan Biaya Ini Dibayar?

Pembayaran integrity fee ini akan dilakukan saat visa Anda telah disetujui dan diterbitkan. Jadi, jika permohonan visa Anda ditolak, Anda tidak akan dibebani biaya tambahan ini. Meskipun demikian, Anda tetap harus membayar biaya pengajuan visa reguler seperti biasa, yang saat ini berkisar USD 185.

Apakah Biaya Ini Menggantikan Biaya Visa yang Lama?

Tidak. Perlu ditegaskan bahwa biaya ini merupakan tambahan dari biaya visa yang sudah ada sebelumnya, bukan pengganti. Sebagai contoh konkret, jika Anda mengajukan visa turis Amerika biasa yang biayanya USD 185, dengan adanya tambahan integrity fee sebesar USD 250, total biaya visa Amerika Anda akan menjadi USD 435 atau sekitar Rp 7 juta. Belum lagi, ada biaya lain seperti Form I-94 yang juga mengalami kenaikan dari USD 6 menjadi USD 24. Bagi pemegang visa kerja sementara Amerika seperti H-1B, total biaya bisa jadi jauh lebih mahal lagi.

Apakah Bisa Dikembalikan?

Secara teknis, biaya ini bisa diklaim kembali, namun syarat refund visa Amerika cukup ketat. Anda tidak boleh overstay atau tinggal lebih lama dari masa berlaku visa lebih dari 5 hari, tidak boleh bekerja secara ilegal, dan harus pulang sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, proses pengembalian biaya ini baru dapat dilakukan setelah masa visa berakhir, dan hingga saat ini, belum ada sistem resmi yang jelas untuk mekanisme refund-nya. Banyak pengamat menyarankan agar para pemohon menganggap biaya ini tidak dapat dikembalikan, untuk menghindari kekecewaan di kemudian hari.

Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Secara resmi, visa integrity fee dijadwalkan mulai berlaku pada tahun fiskal 2025, yaitu periode 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian tanggal pasti kapan kebijakan ini akan benar-benar dijalankan. Pemerintah Amerika Serikat masih dalam proses penyusunan koordinasi teknis antarlembaga terkait implementasinya.

Kenapa Amerika Memberlakukan Biaya Ini?

Pemerintah Amerika Serikat menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya mereka untuk menjaga integritas sistem imigrasi, khususnya terkait pengawasan visa non-imigran jangka pendek. Data menunjukkan bahwa sekitar 42% imigran ilegal di AS awalnya masuk secara legal, namun kemudian memilih untuk overstay. Biaya ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi pemegang visa untuk mematuhi masa tinggal dan semua peraturan yang berlaku, guna memperkuat kebijakan imigrasi AS.

Apa Dampaknya bagi WNI dan Pariwisata?

Bagi masyarakat Indonesia, biaya visa AS yang baru ini tentu menambah beban finansial yang tidak sedikit saat merencanakan perjalanan ke Amerika. Terlebih lagi jika bepergian dalam kelompok besar atau bersama keluarga, total biaya yang harus dikeluarkan bisa membengkak drastis. Industri pariwisata AS juga menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi menurunkan minat kunjungan internasional, terutama menjelang ajang-ajang besar seperti Piala Dunia FIFA 2026 dan perayaan America 250, yang seharusnya menjadi daya tarik utama.

Bagaimana Tanggapan Publik dan Industri?

Banyak pelaku industri pariwisata menilai bahwa biaya tambahan ini bisa menjadi penghalang signifikan bagi niat kunjungan wisatawan asing. U.S. Travel Association, misalnya, menyoroti belum adanya kejelasan mengenai mekanisme pembayaran dan pengembalian uang. Brand USA, lembaga yang bertanggung jawab mempromosikan pariwisata Amerika Serikat, juga mengeluhkan bahwa di saat yang sama, anggaran promosi mereka justru dipotong drastis, sehingga upaya menarik pengunjung menjadi semakin sulit di tengah kebijakan baru ini.

Ringkasan

Mulai tahun fiskal 2025, pemohon visa non-imigran ke Amerika Serikat, termasuk warga negara Indonesia, akan dikenakan biaya tambahan “visa integrity fee” sebesar USD 250 (sekitar Rp 4 juta). Biaya ini berlaku bagi wisatawan, pelajar, dan pekerja sementara, namun Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang dikecualikan. Pembayaran dilakukan setelah visa disetujui dan diterbitkan, sebagai tambahan dari biaya visa reguler yang sudah ada, sehingga total biaya visa akan meningkat signifikan.

Pemerintah AS memberlakukan biaya ini untuk menjaga integritas sistem imigrasi dan mencegah kasus overstay oleh pemegang visa. Meskipun secara teknis bisa diklaim kembali dengan syarat ketat, mekanisme pengembaliannya belum jelas dan banyak pihak menyarankan untuk menganggapnya tidak dapat dikembalikan. Kebijakan ini menambah beban finansial bagi warga negara Indonesia dan dikhawatirkan dapat menurunkan minat kunjungan internasional ke Amerika Serikat.