Samsat Keliling Bali Kamis, 3 Juli: Lokasi & Jadwal Lengkap!

Samsat Keliling Bali Kamis, 3 Juli: Lokasi & Jadwal Lengkap! 1

Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di bulan Juli 2025. Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat proses pembayaran pajak, sehingga lebih praktis bagi wajib pajak di seluruh Bali.

Pada Kamis, 3 Juli 2025, Samsat Keliling telah beroperasi di beberapa lokasi di Bali. Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Puri Peguyangan mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Bagi warga Gianyar, Samsat Keliling dapat diakses di areal parkir Puri Blahbatuh, dengan jam operasional pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA. Sementara itu, masyarakat Karangasem dapat memanfaatkan layanan ini di Polsek Kubu, mulai pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA.

Untuk memperpanjang STNK melalui Samsat Keliling, beberapa persyaratan perlu dipenuhi. Wajib pajak harus membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta bukti pembayaran pajak (notice pajak). Satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah kendaraan yang diurus pajaknya harus atas nama pemilik sendiri.

Perlu diingat, untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, wajib pajak harus datang langsung ke Samsat Induk di masing-masing kabupaten/kota. Biaya perpanjangan STNK sendiri bervariasi, tergantung jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan. (lia/JPNN)

Ringkasan

Samsat Keliling Bali pada Kamis, 3 Juli 2025, menyediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di beberapa lokasi. Di Denpasar, layanan beroperasi di Puri Peguyangan (08.00-12.00 WITA), Gianyar di areal parkir Puri Blahbatuh (08.30-12.00 WITA), dan Karangasem di Polsek Kubu (09.00-13.00 WITA).

Persyaratan yang dibutuhkan meliputi KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta bukti pembayaran pajak (notice pajak). Kendaraan harus atas nama pemilik sendiri. Perlu dicatat, perpanjangan STNK lima tahun harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten/kota.