Tempe Mendunia: Syarat Agar Diakui Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Pesonakota.com, Jakarta – Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan kekayaan budaya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah secara resmi mengusulkan ‘budaya tempe’ untuk masuk dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan yang prestisius dari UNESCO. Pengajuan penting ini dilakukan pada akhir Maret 2024 dan kini menanti proses pembahasan lebih lanjut oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO, sebagai langkah menuju pengakuan dunia.

Guna meraih status sebagai warisan dunia UNESCO, setiap karya budaya wajib memenuhi kriteria utama berupa Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa. Kriteria ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu tradisi agar dapat diterima dalam daftar bergengsi UNESCO. Selain OUV, dukungan kuat dari komunitas menjadi fondasi krusial. Tradisi yang diajukan harus terbukti dapat diwariskan secara turun-temurun dan senantiasa didukung aktif oleh masyarakat lokal. Peran aktif pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, juga sangat diperlukan dalam upaya pelestarian budaya agar keberadaannya dapat diakui dan diperkenalkan di kancah internasional.

Merujuk informasi dari laman Antara, UNESCO menetapkan serangkaian syarat kelayakan yang ketat dalam memilih dan menetapkan sebuah tradisi atau praktik budaya sebagai warisan budaya takbenda. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap elemen budaya yang diakui benar-benar merepresentasikan nilai-nilai kemanusiaan dan keberlanjutan. Berikut adalah sepuluh syarat utama yang menjadi pedoman:

  1. Sebuah budaya harus mampu membangkitkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya jati diri bangsa serta nilai-nilai warisan leluhur.
  2. Warisan budaya tersebut tidak hanya berdiri sendiri, melainkan harus merepresentasikan identitas satu atau lebih kelompok masyarakat yang menjadi pewaris dan pelestari aktifnya.
  3. Kebudayaan yang diajukan memiliki kekhasan unik yang membedakannya dari budaya lain, sehingga menjadi bagian tak terpisahkan dari karakter dan jati diri bangsa.
  4. Tradisi tersebut telah diwariskan secara turun-temurun dan secara konsisten menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat lokal lintas generasi.
  5. Lebih dari sekadar simbol budaya, tradisi ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk pengembangan masyarakat serta penguatan upaya pelestarian dalam jangka panjang.
  6. Budaya yang rentan terhadap risiko klaim atau pengambilalihan oleh negara lain mendapatkan prioritas urgensi lebih tinggi untuk mendapatkan pengakuan resmi.
  7. Budaya yang diajukan harus selaras dengan prinsip-prinsip pelestarian budaya global yang diusung oleh UNESCO.
  8. Tradisi ini harus menunjukkan keberlanjutan yang kuat dan memiliki potensi untuk diwariskan secara efektif kepada generasi mendatang sebagai warisan hidup.
  9. Warisan budaya takbenda ini wajib dimiliki dan secara aktif dipraktikkan oleh komunitas yang dengan bangga mengakuinya sebagai bagian integral dari identitas kolektif mereka.
  10. Budaya tersebut harus menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan mematuhi sepenuhnya hukum serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Adapun, proses penominasian sebuah warisan budaya untuk diajukan ke UNESCO menuntut sinergi dan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas lokal. Mereka bersama-sama bertanggung jawab dalam menyiapkan data akurat, dokumentasi lengkap, serta kajian ilmiah yang mendalam dan kuat. Selain itu, harmonisasi informasi yang akan diajukan juga menjadi kunci untuk memastikan kelengkapan dan kredibilitas berkas nominasi.

Setelah seluruh data dan dokumen pendukung terkumpul dengan sempurna, berkas nominasi selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbudristek. Tahap penilaian kemudian dilakukan berdasarkan kriteria yang komprehensif. Kriteria tersebut mencakup apakah budaya yang diajukan merupakan karya adilihung atau tradisi yang sangat menonjol dan kaya akan nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, serta teknologi. Selain itu, dinilai pula keterkaitannya dengan tradisi luar biasa lainnya, serta bagaimana interaksinya dengan nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan teknologi global.

Langkah-langkah teknis selanjutnya dalam proses ini sepenuhnya dikawal oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tim ini bekerja secara ekstensif untuk mengumpulkan data akurat melalui survei lapangan, wawancara mendalam dengan komunitas, dan dokumentasi yang cermat. Lebih lanjut, pengajuan nominasi juga diperkuat dengan kajian ilmiah yang mendalam sebagai landasan akademis yang kokoh. Untuk finalisasi berkas akhir, sebuah tim penyusun khusus dibentuk guna melakukan penilaian teknis dan substansial terhadap objek budaya yang diusulkan. Seluruh tahapan ini dijalankan dengan teliti demi memastikan bahwa budaya tempe, atau warisan lainnya, tidak hanya lestari dan hidup dalam masyarakat, melainkan juga memperoleh pengakuan dan penghargaan di kancah internasional.

Pilihan Editor: Mengapa Gerakan Gagal Bayar Pinjaman Online Merugikan

Ringkasan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengusulkan ‘budaya tempe’ ke Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda UNESCO pada akhir Maret 2024. Pengajuan ini merupakan komitmen Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dunia atas kekayaan budayanya. Saat ini, usulan tersebut menanti proses pembahasan lebih lanjut oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO.

Untuk meraih status warisan dunia UNESCO, suatu budaya wajib memenuhi kriteria Nilai Universal Luar Biasa (OUV). Dukungan kuat dari komunitas, pewarisan turun-temurun, serta peran aktif pemerintah sangat krusial dalam proses ini. UNESCO menetapkan sepuluh syarat kelayakan ketat, termasuk kemampuan membangkitkan kesadaran kolektif, merepresentasikan identitas kelompok, dan selaras dengan prinsip pelestarian budaya global serta hak asasi manusia.