Visa AS Terbaru: Wisatawan Wajib Bayar Integrity Fee Rp 4 Juta!

Visa AS Terbaru: Wisatawan Wajib Bayar Integrity Fee Rp 4 Juta! 1

Pesonakota.com – , Jakarta – Perjalanan ke Amerika Serikat (AS) kini akan diiringi dengan biaya tambahan yang signifikan. Mulai 4 Juli 2025, para pelancong yang mengajukan visa non-imigran AS diwajibkan membayar ‘visa integrity fee‘ sebesar US$250 atau sekitar Rp4 juta. Kebijakan baru ini merupakan bagian dari “One Big Beautiful Bill Act” yang baru saja disahkan di bawah inisiatif Donald Trump.

Biaya integritas visa Amerika Serikat ini, yang ditetapkan untuk tahun fiskal 2025, akan berlaku bagi semua kategori pengunjung yang berniat masuk ke AS dengan visa non-imigran, meliputi para wisatawan, pelajar, dan pekerja internasional. Penting untuk dicatat bahwa pungutan ini tidak dikenakan kepada mereka yang memenuhi syarat untuk program bebas visa. Selain penambahan ‘visa integrity fee‘, pemerintah AS juga telah menaikkan ‘biaya Formulir I-94’ menjadi US$24 atau setara dengan sekitar Rp392.000.

Sebagai informasi, “One Big Beautiful Bill Act” sendiri adalah inisiatif undang-undang yang digagas oleh mantan Presiden Donald Trump. Undang-undang ini dirancang untuk mencakup beragam kebijakan ekonomi dan fiskal yang komprehensif, mulai dari pemotongan pajak, peningkatan belanja militer, hingga reformasi signifikan dalam kebijakan imigrasi AS.

Lebih lanjut, Pasal 10007 dari undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa, di luar biaya-biaya lain yang sudah ada, Menteri Keamanan Dalam Negeri diwajibkan untuk memungut biaya integritas visa ini dari setiap warga negara asing yang diberikan visa non-imigran pada saat penerbitan visa mereka. Besaran biaya akan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam subpasal terkait.

Ketentuan dalam undang-undang ini menegaskan bahwa biaya visa sebesar US$250 ini bersifat tetap dan tidak dapat dihapuskan atau dikurangi. Pungutan ini akan dibayarkan setelah aplikasi visa non-imigran disetujui, namun di luar biaya aplikasi visa utama yang sudah ada. Sebagai ilustrasi, Steven A. Brown, seorang mitra di firma hukum imigrasi Reddy Neumann Brown PC yang berbasis di Houston, menjelaskan bahwa seorang pekerja dengan visa H-1B yang sebelumnya membayar biaya aplikasi US$205 (sekitar Rp3,3 juta) kini diperkirakan akan mengeluarkan total US$455 (sekitar Rp7,4 juta) setelah penerapan biaya baru ini. Informasi ini disampaikan dalam postingan di situs web firmanya, seperti yang dikutip oleh CNBC. Namun, penting untuk diketahui bahwa pemohon yang visanya ditolak tidak akan dibebankan biaya ini.

Potensi Penggantian Biaya

Meskipun demikian, ada celah bagi pelancong dengan visa non-imigran untuk mendapatkan penggantian biaya yang telah dibayarkan. Syaratnya adalah mereka harus mematuhi seluruh persyaratan visa selama berada di AS, termasuk tidak terlibat dalam pekerjaan tanpa izin. Selain itu, mereka yang meninggalkan AS paling lambat lima hari setelah masa berlaku visa berakhir atau berhasil memperoleh status ‘penduduk tetap yang sah’ juga berhak mengajukan klaim penggantian biaya ini.

Hingga saat ini, biaya integritas visa tersebut memang belum ditagihkan secara resmi. Namun, menurut laporan Independent, biaya ini akan mulai berlaku efektif selama tahun fiskal AS, yaitu periode dari 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025. Sayangnya, undang-undang terkait belum merinci secara pasti kapan dan bagaimana mekanisme pembayaran biaya ini akan dilakukan, termasuk proses untuk klaim penggantian biaya.

Penambahan ‘visa integrity fee‘ ini akan memperberat total beban biaya yang harus ditanggung pemohon, karena akan ditambahkan ke atas biaya-biaya yang sudah ada, seperti Biaya Visa yang Dapat Dibaca Mesin (MRV), biaya resiprositas, dan biaya anti-penipuan. Dampaknya, seperti yang dilaporkan Forbes, total biaya yang diperlukan untuk mendapatkan visa turis AS kini berpotensi melonjak hingga mencapai beberapa ratus dolar AS.

5 Negara dengan Paspor Terlemah 2024, Afghanistan Teratas

Pilihan Editor: Cina Terapkan Transit Bebas Visa 10 Hari untuk Pelancong dari 54 Negara

Ringkasan

Mulai 4 Juli 2025, pelancong yang mengajukan visa non-imigran AS akan diwajibkan membayar ‘visa integrity fee’ sebesar US$250 atau sekitar Rp4 juta. Kebijakan ini, bagian dari “One Big Beautiful Bill Act” di bawah inisiatif Donald Trump, berlaku untuk wisatawan, pelajar, dan pekerja internasional, namun tidak untuk mereka yang memenuhi syarat bebas visa. Selain itu, biaya Formulir I-94 juga telah dinaikkan menjadi US$24.

Biaya integritas visa ini bersifat tetap dan dibayarkan setelah persetujuan aplikasi visa non-imigran, di luar biaya aplikasi visa utama yang ada. Meskipun demikian, ada kemungkinan penggantian biaya jika pemohon mematuhi persyaratan visa selama di AS. Penambahan pungutan ini akan secara signifikan meningkatkan total biaya yang harus ditanggung pemohon visa AS.