Wisatawan asing yang berencana memasuki Amerika Serikat (AS) kini dihadapkan pada pungutan biaya tambahan yang signifikan, sebesar 250 dollar AS (sekitar Rp 4 juta). Biaya ini dikenakan di luar tarif visa dan iuran imigrasi lainnya yang sudah berlaku, menambah beban finansial bagi para pelancong.
Pungutan baru yang dinamakan visa integrity fee ini merupakan bagian integral dari Undang-Undang One Big Beautiful Bill Act, sebuah kebijakan imigrasi komprehensif yang telah ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada 4 Juli 2025. Dilansir dari CNBC, biaya tambahan ini mulai diberlakukan pada tahun fiskal AS 2025, yang dimulai pada 1 Oktober 2024 dan berakhir 30 September 2025. Setelah periode tersebut, nominalnya akan disesuaikan secara berkala berdasarkan tingkat inflasi, dengan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS memiliki kewenangan penuh untuk menaikkan besaran biaya ini kapan saja dianggap perlu.
Biaya integritas visa ini wajib dibayar oleh seluruh pemohon visa nonimigran, mencakup berbagai kategori seperti wisatawan (visa B), pelajar asing (visa F), dan pekerja sementara termasuk pemegang visa H-1B. Namun, ada pengecualian penting: mereka yang permohonan visanya ditolak tidak akan dikenakan biaya ini, karena pembayaran hanya diwajibkan setelah visa disetujui.
Bukan Pengganti Biaya Visa Lainnya
Penting untuk dicatat bahwa biaya baru ini tidak menggantikan biaya pengajuan visa lain yang sudah ada dan berlaku. Artinya, pemohon visa akan menanggung biaya visa reguler ditambah dengan biaya integritas visa ini. Sebagai ilustrasi, seorang pekerja asing yang mengajukan visa H-1B, yang semula membayar 205 dollar AS, kini harus mengeluarkan total 455 dollar AS. Angka ini bahkan belum termasuk biaya I-94 yang dalam aturan baru juga mengalami kenaikan, dari 6 dollar AS menjadi 24 dollar AS.
“Visa integrity fee ditambahkan di atas biaya reguler. Jadi, total biaya yang harus dibayar pemohon bisa melonjak cukup signifikan,” jelas Steven A. Brown, mitra di firma hukum imigrasi Reddy Neumann Brown PC, Houston, menggarisbawahi dampak finansial yang akan dirasakan.
Potensi Pengembalian Dana
Secara teknis, pemegang visa memiliki hak untuk mengajukan pengembalian dana jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak bekerja secara ilegal atau tidak tinggal melebihi masa berlaku visa lebih dari lima hari. Proses pengembalian dana ini dapat diajukan setelah visa kedaluwarsa. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai prosedur pasti dan waktu yang dibutuhkan untuk proses pengembalian dana tersebut.
“Jika Anda berhasil mendapatkannya kembali, itu bagus. Tapi biasanya sangat sulit meminta uang kembali dari pemerintah,” kata Steven A. Brown, kembali memberikan pandangannya dari sudut pandang hukum imigrasi. Bahkan, Kantor Anggaran Kongres AS (CBO) memperkirakan bahwa hanya sedikit orang yang akan mengajukan pengembalian dana karena rumitnya proses dan masa berlaku visa yang umumnya panjang.
Tantangan Implementasi yang Belum Jelas
Meskipun telah disahkan, hingga pertengahan Juli 2025, biaya ini belum sepenuhnya diterapkan. Pemerintah AS masih dalam tahap merancang mekanisme pemungutannya, yang memerlukan koordinasi lintas lembaga yang kompleks. “Biaya visa ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga sebelum bisa diterapkan,” ujar juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) kepada CNBC, menyoroti kerumitan birokrasi.
Masih menjadi pertanyaan besar bagaimana metode pembayaran akan dilakukan, mengingat visa diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, sementara tanggung jawab penagihan biaya ini berada di bawah DHS. “Undang-undang memerintahkan Menteri Keamanan Dalam Negeri untuk memungut biaya, padahal DHS bukan lembaga yang mengelola pengajuan atau penerbitan visa. Lalu bagaimana dan di mana biaya ini akan dipungut?” tanya juru bicara U.S. Travel Association, menggambarkan kebingungan yang ada di kalangan industri.
Tujuan Diberlakukannya Biaya Integritas Visa
Pemberlakuan biaya ini didasarkan pada data dari U.S. Congressional Research Service yang menunjukkan bahwa sekitar 1-2 persen pemegang visa nonimigran melanggar aturan masa tinggal mereka setiap tahun. Lebih jauh, sekitar 42 persen dari 11 juta imigran ilegal di AS diketahui awalnya masuk secara sah, namun tidak kembali ke negara asal setelah visanya kedaluwarsa.
“Undang-undang One Big Beautiful Bill memberikan kebijakan dan sumber daya yang diperlukan untuk memulihkan integritas sistem imigrasi AS,” jelas juru bicara DHS, menegaskan tujuan utama di balik kebijakan ini adalah untuk memperketat kontrol imigrasi dan mengurangi angka overstay.
Dampak Terhadap Wisatawan Internasional dan Industri Pariwisata
Para pakar imigrasi memperkirakan bahwa biaya tambahan ini akan memiliki dampak signifikan, terutama bagi pemegang visa B, termasuk pelancong dan pebisnis, serta mahasiswa asing. “Mereka mungkin berpikir dua kali untuk datang jika harus menambah 250 dollar AS per orang dalam anggaran perjalanan,” kata Brown, memprediksi potensi penurunan jumlah pengunjung internasional.
Kebijakan ini muncul pada saat AS bersiap menjadi tuan rumah berbagai acara besar berskala global, seperti peringatan 250 tahun kemerdekaan AS (America 250) dan Piala Dunia FIFA 2026. Di sisi lain, upaya promosi pariwisata AS juga menghadapi tekanan serius karena pendanaan untuk Brand USA—lembaga yang bertanggung jawab mempromosikan destinasi AS—dipangkas drastis dari 100 juta dollar AS menjadi hanya 20 juta dollar AS.
Presiden dan CEO Brand USA, Fred Dixon, mengungkapkan kekecewaannya atas pemangkasan ini namun tetap berharap dana bisa dipulihkan pada tahun fiskal 2026. “Kami tetap fokus untuk meningkatkan jumlah wisatawan internasional yang sah dan dampak positifnya bagi ekonomi AS,” ujarnya, menekankan komitmen mereka. Sementara itu, Presiden dan CEO U.S. Travel Association, Geoff Freeman, mengapresiasi investasi infrastruktur dalam One Big Beautiful Bill, namun dengan tegas mengkritik kebijakan biaya tambahan dan pemotongan dana promosi sebagai langkah yang “sulit diterima” dan berpotensi merugikan daya saing pariwisasa AS.
Ringkasan
Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan pungutan biaya tambahan baru sebesar 250 dollar AS, yang dinamakan “visa integrity fee”, bagi wisatawan asing yang ingin memasuki AS. Biaya ini merupakan bagian dari Undang-Undang One Big Beautiful Bill Act yang ditandatangani pada 4 Juli 2025, dan mulai berlaku pada tahun fiskal AS 2025 yang dimulai 1 Oktober 2024. Pungutan ini wajib dibayar oleh seluruh pemohon visa nonimigran seperti wisatawan, pelajar, dan pekerja sementara, namun hanya setelah permohonan visa disetujui, dan tidak menggantikan biaya visa lainnya.
Kenaikan biaya ini secara signifikan menambah beban finansial bagi pemohon visa, dengan tujuan memperketat kontrol imigrasi dan mengurangi angka pelanggaran masa tinggal. Meskipun secara teknis ada potensi pengembalian dana, prosesnya diperkirakan sulit dan rumit. Penerapan biaya ini masih menghadapi tantangan implementasi terkait koordinasi antar lembaga pemerintah, serta menimbulkan kekhawatiran dari industri pariwisata mengenai dampak negatifnya terhadap daya saing AS sebagai destinasi internasional.